Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250

Example 728x250

Ketapang

Polres Ketapang Tangkap 14 Pelaku Kejahatan Selama Mei 2022

510
×

Polres Ketapang Tangkap 14 Pelaku Kejahatan Selama Mei 2022

Share this article
Example 728x250

Example 728x250

PosKalbar.com – Polres Ketapang Polda Kalimantan Barat berhasil menangkap 14 pelaku beserta barang bukti (BB) berbagai kejahatan di Ketapang selama Mei 2022. Kasus kejahatan atau tindak pidana itu yakni pembobolan rumah, penjambretan, Curanmor (pencurian motor) dan enam kasus narkotika.

“Selama Mei Polres Ketapang berhasil mengungkap beberapa kasus tindak pidana menonjol dan enam kasus narkotika,” ungkap Waka Polres Ketapang, Kompol Anton Satriadi SIK MH saat memimpin Konferensi Pres di Mapolres Ketapang, Kamis (2/6).

Waka Polres memaparkan, kasus pembobolan rumah terjadi di Desa Sukabangun Kecamatan Delta Pawan, Selasa (10/5). Saat kejadian pemilik rumah sedang pergi ke luar kota. Saat korban pulang mendapati rumahnya berantakan, barang berharga dan sejumlah uang tunai sudah hilang dengan total kerugian Rp 36 juta.

Selang beberapa hari anggotanya berhasil mengamankan dua pelaku inisial BS dan YES beserta BB hasil kejahatan. Dua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara sembilan tahun.

Kemudian kasus jambret terjadi di jalan Gajah Mada Desa Kali Nilam Kecamatan Delta Pawan, Rabu (11/5). Korbannya wanita sedang berkendara berboncengan dengan temannya. Tiba-tiba dipepet seorang laki-laki dari belakang dan langsung merampas handphone yang disimpan korban di tempat penyimpanan barang dekat stang motor.

Akibatnya korban kehilangan handphone merek Vivo dengan kerugian sekira Rp 3.100.000. Tak lama kemudian anggotanya berhasil mengamankan pelaku berinisial AL beserta BB. Pelaku diancam pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

Selanjutnya Curanmor terjadi di perumahan karyawan PT LSM Kecamatan Nanga Tayap, Jumat (13/5). Kejadian saat korban pergi Salat Jumat dan memarkirkan Honda Vario di parkiran perumahan karyawan. Ketika kembali korban tidak menemukan kendaraannya.

Korban membuat laporan dan mengalami kerugian sekira Rp 25 juta. Dua hari kemudian, anggotanya berhasil mengamankan tersangka berinisial AR serta BB motor korban. Tersangka akan dikenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Waka Polres melanjutkan, untuk kasus narkoba pihaknya berhasil mengungkap enam kasus. Pertama mengamankan satu pelaku laki laki berinisial HV (34) beserta BB di parkiran Hotel Grand Zury Ketapang, Rabu (11/5).

Kedua mengamankan dua laki-laki inisial FRA (24) dan AMD (30) beserta BB di Kelurahan Sukaharja Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang, Senin (16/5).

Ketiga, diungkap Polsek Jelai, mengamankan satu perempuan berinisial IPR (27) dan dua laki laki berinisial MR (27) dan HER (29) berserta BB di sebuah rumah di Dusun Riam Danau Kecamatan Jelai Hulu, Senin (16/5).

Keempat, mengamankan dua laki-laki berinisial WEL (31) dan BI (36) beserta BB dari keduanya di sebuah rumah di Desa Sukabangun Dalam, Selasa (17/5).

Kelima, mengamankan satu orang laki-laki berinisial FER (31) beserta BB pengungkapan di sebuah rumah di BTN Praja Nirmala Kelurahan Sukaharja, Rabu (18/5). Keenam, mengamankan laki-laki berinisial SAB (49) beserta BB hasil pengembangan dari kasus kelima, ditangkap juga pada Rabu (18/5).

“Keseluruhan pelaku tindak pidana narkotika ini terancam pasal 114 dan atau pasal 112 dan atau Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima Tahun atau paling lama 20 tahun atau hukuman penjara seumur hidup,” ujar Waka Polres.

“Rentetan pengungkapan kasus kejahatan umum dan narkotika ini merupakan komitmen Polres Ketapang. Serta jajaran untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada seluruh masyarakat khususnya di Ketapang melalui pemberantasan segala bentuk tindak pidana dan gangguan Kamtibmas lainnya,” tutup Waka Polres.

Example 728x250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *