PosKalbar.com – Kapolres Ketapang, AKBP Yani Permana SIK MH mengatakan pihaknya telah mengungkap 69 kasus prostitusi di Ketapang. Semuanya diungkap ketika merazia hotel dan penginapan di Ketapang dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Kapuas 2022. Semua pelaku dilakukan pembinaan karena sudah berumur dewasa dan suka sama suka.
“Sehingga hanya dibuatkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya serta diserahkan kembali ke keluarga masing masing,” ungkap Kapolres saat Konferensi Pres di halaman Mapolres Ketapang, Senin (18/4) sore.
Kapolres menjelaskan Operasi Pekat Kapuas 2022 Polres dilakukan dua pekan sejak 1 hingga 14 April. Selama itu jajarannya berhasil mengungkap 270 kasus termasuk prostitusi tersebut. Kasus lainnya yang diungkap yakni narkoba 18 kasus dari enam yang ditargetkan.
Pada kasus narkoba ini diamankan 23 laki-laki dan tiga perempuan. Barang bukti (BB) yang diamankan yakni sabu 42,32 Gram Bruto, pil ineks 1 butir beratnya 0,32 Gram Bruto dan uang tunai Rp 15.280.000.
“Pelaku disangkakan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 10 milyar,” jelasnya.
Kasus lain yakni judi diungkap 10 kasus dari lima yang ditargetkan dengan tersangka 17 laki-laki dan dua perempuan. BB yang diamankan berupa dua kotak kartu Remi Box, dua buku rekap nomor togel. Serta enam handphone, enam lapak judi, 15 buah dadu dan uang tunai Rp Rp 32.869.000.
“Para pelaku disangkakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 25 juta,” ujar Kapolres.
Kemudian kasus minuman keras (Miras) diungkap 49 kasus dari target empat. Di antara 49 itu 44 pelaku hanya dibina karena penjual skala kecil. Sedangkan lima kasus dengan lima tersangka naik ke tahap penyidikan karena sebagai produksi rumahan.
BB yang diamankan yakni satu drum berisi 150 liter arak, 17 jerigen arak ukuran 20 Liter, dua dandang besar. Serta empat kantong ragi ukuran 1 Kg, tiga karung gula ukuran 25 Kg dan 78 kantong arak ukuran 1 liter siap edar.
“Lima pelaku ini terancam Pasal 204 KUHP tentang perbuatan menjual bahan makanan yang membahayakan orang lain. Ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara,” tuturnya.
Kasus lainnya yakni premanisme diungkap 49 kasus, 47 dilakukan pembinaan sedangkan dua kasus naik penyidikan. “Dua pelaku premanisme ini diterapkan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman tiga bulan penjara,” tutur Kapolres.
Kapolres melanjutkan kasus lain yakni pengungkapan 10 kasus petasan dan 65 kasus senjata tajam. “Terhadap kasus ini, semua pelaku hanya dilakukan pembinaan,” ucap AKBP Yani Permana SIK MH.