Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Ketapang

PT PTS Diduga Gunakan Tanah Warga di Luar HGU untuk Panen Sawit, Ratusan Warga Teluk Bayur Portal Jalan Kebun

3051
×

PT PTS Diduga Gunakan Tanah Warga di Luar HGU untuk Panen Sawit, Ratusan Warga Teluk Bayur Portal Jalan Kebun

Share this article
Example 728x250

Poskalbar.com  –  Ketapang, 19 September 2025 – Ratusan warga Desa Teluk Bayur, Kecamatan Sungai Laur, Kabupaten Ketapang, melakukan aksi penutupan jalan yang biasa digunakan PT. Prakarsa Tani Sejati (PTS) untuk aktivitas panen sawit. Aksi berlangsung damai dan tertib pada Jumat pagi sekitar pukul 07.00 WIB.

Penutupan jalan tersebut merupakan bentuk protes warga yang menegaskan bahwa akses jalan berada di luar areal Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan. Menurut warga, lahan tersebut merupakan tanah masyarakat yang tidak pernah diserahkan kepada PT. PTS, sehingga perusahaan tidak berhak melintas maupun memanen hasil kebun sawit di area itu.

Ratusan Warga Teluk Bayur Portal Akses Jalan Kebun

Kuasa hukum warga, Yudi Rijali Muslim, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pihak manajemen PT. PTS telah menghubunginya pada pagi hari terkait aksi tersebut. Ia menekankan bahwa perusahaan harus bertanggung jawab penuh atas tindakan karyawannya di lapangan.

“Kalau ada karyawan yang marah kepada masyarakat, berarti itu sudah instruksi dari atasan. Karena itu, perusahaan jangan lepas tangan,” ujar Yudi.

Ia menambahkan, segala bentuk komunikasi maupun dialog harus dilakukan secara resmi. “Jika perusahaan ingin berdialog, silakan bersurat kepada kantor hukum DPP ARUN. Kami akan merespons secara formal. Perjuangan masyarakat ini tidak akan mundur,” tegasnya.

Lebih lanjut, Yudi menilai PT. PTS diduga selama puluhan tahun telah memanfaatkan lahan di luar izin HGU. Tindakan itu, menurutnya, jelas merupakan pelanggaran hukum.

“Sedangkan masyarakat sah secara hukum ketika memperjuangkan hak atas tanah mereka sendiri,” tegasnya.

Pernyataan tersebut diperkuat oleh komitmen warga Desa Teluk Bayur yang menegaskan dukungan penuh terhadap pendampingan hukum oleh ARUN. “Kami akan tetap bersama-sama ARUN, memperjuangkan hak kami sampai titik akhir,” kata salah satu tokoh masyarakat dalam aksi tersebut.

Kasus ini menambah panjang daftar konflik agraria di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Persoalan batas HGU perkebunan sawit dan klaim lahan masyarakat lokal menjadi salah satu sumber sengketa yang terus berulang di wilayah tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT. PTS belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait tuntutan masyarakat Desa Teluk Bayur. com 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *