Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250

Example 728x250

Kayong Utara

Sarnawi Ketua DPRD Kayong Utara Harapan Pembahasan LKPJ Berjalan Lancar

450
×

Sarnawi Ketua DPRD Kayong Utara Harapan Pembahasan LKPJ Berjalan Lancar

Share this article
Example 728x250

Example 728x250

PosKalbar.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kayong Utara (KKU) menyelenggarakan Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kayong Utara Tahun Anggaran 2022 yang dibacakan oleh Wakil Bupati Kayong Utara, H. Effendi Ahmad, S.Pd.I.,M.Sos, Selasa (28/3/2023).

Rapat paripurna yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Kayong Utara tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Sarnawi,SH didampingi oleh Wakil Ketua DPRD, Muhammad Abas, SY dan Abdul Zamad serta dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD dan Forkopimda dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan para insan pers.

Ketua DPRD Kabupaten Kayong Utara saat membuka sidang paripurna menyampaikan sesuai dengan pasal 19 ayat (1) peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah, menyatakan bahwa kepala daerah menyampaikan LKPJ kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam rapat paripurna yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Wakil Bupati Kayong Utara, H. Effendi Ahmad, S. Pd. i.,M.Sos dalam penyampaian nota LKPJ menyebutkan, Nota Pengantar ini merupakan ringkasan dan gambaran umum atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati sebagai wujud akuntabilitas kami selaku Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah kepada DPRD. Adapun Penyusunan LKPJ ini, berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Selain itu DPRD juga menggelar rapat paripurna tingkat I, dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD dan Usulan Pemerintah Daerah.

Penjelasan Raperda inisiatif DPRD disampaikan Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Kabupaten Kayong Utara, H. Dedy Efendy, SH, adapun Penjelasan Raperda usulan Pemerintah Daerah disampaikan oleh Wakil Bupati Kayong Utara, H. Effendi Ahmad, S.Pd.I.,M.Sos.

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD antara lain pertama Raperda tentang Kepemudaan dan kedua Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. sedangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Usulan Pemerintah Daerah

antara lain pertama Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan kedua Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah.

“Kita harapkan pembahasan LKPJ, berjalan lancar dan dapat terselesaikan sesuai penjadwalan, ” harap Ketua DPRD.

Sementara itu, terkait Raperda yang telah disampaikan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah tersebut, Ketua DPRD mengatakan sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan DPRD tentang Tata Tertib, selanjutnya akan ditanggapi melalui pandangan fraksi dan pendapat Bupati untuk berproses ke tahap selanjutnya. tutup Ketua DPRD.

Example 728x250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *