PosKalbar.com – Sekda Kabupaten Ketapang, Alexander Wilyo S STP MSi mewakili Bupati Ketapang menghadiri Rapat Paripurna DPRD Ketapang di Ruang Rapat Utama DPRD Ketapang, Selasa (21/6).
Rapat ini terkait penyampaian pendapat akhir Fraksi-Fraksi DPRD Ketapang terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Ketapang Tahun Anggaran 2021.
Sidang Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Ketapang, M Febriadi SSos MSi didampingi Wakil Ketua DPRD Ketapang, Jamhuri Amir SH dan Mathoji.
Para perwakilan Fraksi yang menyampaikan pendapat akhirnya menyatakan menyetujui Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Ketapang Tahun Anggaran 2021 untuk ditetapkan dan diundangkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ketapang.
Ketua DPRD Ketapang mengatakan atas dasar pemberian persetujuan fraksi-fraksi terhadap penetapan Raperda tersebut. Maka DPRD Ketapang memberikan persetujuan untuk menetapkan Raperda Ketapang tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Ketapang tahun anggaran 2021 menjadi Perda.
“Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah telah melakukan pembahasan dan pengkajian terhadap Raperda ini. Sehingga hari ini kita dapat melaksanakan Rapat Paripurna untuk pemberian persetujuan dan penetapannya menjadi Perda Kabupaten Ketapang,” ujar Febriadi.