Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250

Example 728x250

Ketapang

Sekda Ketapang Lantik Kades Teluk Runjai dan Tebing Berseri

484
×

Sekda Ketapang Lantik Kades Teluk Runjai dan Tebing Berseri

Share this article
Example 728x250

Example 728x250

PosKalbar.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ketapang, Alexander Wilyo S STP MSi mewakili Bupati Ketapang melantik Kepala Desa (Kades) Teluk Runjai dan Tebing Berseri Kecamatan Jelai Hulu di aula CU Gemalak Gemisiq Tanjung Kecamatan Jelai Hulu, kemaren. Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Bupati Ketapang Nomor 359 Dan 381 / DPMPD-C/2022 Tentang pengangkatan Kades hasil hasil pemilihan antar waktu (PAW) di desa tersebut.

Sekda mengucapkan terima kasih kepada Kades Tebing Berseri yang melanjutkan sisa masa jabatan hingga 2023. Serta Kades Teluk Runjai yang melanjutkan sisa masa jabatan hingga 2027.

“Diselenggarakannya PAW kedua Kades yang defenitif ini Teluk dalam rangka mempercepat terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan. Serta pembangunan dan pelayanan masyarakat di desanya agar lebih efektif,” jelas Sekda.

Sekda pun menyampaikan beberapa pesan kepada kedua Kades yang baru dilantik. Di antaranya dalam melanjutkan penyelenggaraan pemerintahan desa agar transparan dan akuntabel. Serta didukung dengan sinergitas dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan lembaga kemasyarakatan di desa.

Kemudian agar senantiasa terus meningkatkan pengetahuan dan pemahaman dalam melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab serta mengelola keuangan desa dengan sebaik-baiknya. Harus senantiasa menjaga dan menjalankan secara baik semua amanah yang diemban, mematuhi aturan yang berlaku dan menghindarkan diri dari perbuatan yang melanggar norma agama, kesusilaan, kesopanan, serta norma hukum yang berlaku.

“Memasuki siklus kedua adalah masa-masa penyusunan perencanaan pembangunan desa. Jadi diminta kepada Kades agar mempercepat langkah untuk segera menyusun rancangan peraturan desa tentang anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) tahun anggaran 2023. Tentu melalui pembahasan dan persetujuan bersama BPD untuk ditetapkan menjadi peraturan desa tentang APBDes paling lambat 31 Desember 2022,” tutur Sekda.

Sekda melanjutkan, dalam penyusunan rancangan peraturan desa tentang rencana kerja pemerintah daerah dan peraturan desa tentang APBDes agar mengedepankan dan memprioritaskan kepentingan masyarakat setempat dengan tetap mengacu pada peraturan perundangan undangan yang berlaku.

“Saya ingatkan pula bahwa dana desa yang dikelola harus diarahkan untuk dapat memberikan manfaat sebesar besarnya bagi masyarakat berupa peningkatan kualitas hidup, peningkatan kesejahteraan penanggulangan kemiskinan dan peningkatan pelayanan publik di desa,” tegasnya.

“Sebagai Kades, saudara diminta tumbuh kembangkan kembali semangat gotong royong masyarakat guna mengatasi dengan segera kondisi tanggap darurat yang terjadi seperti jalan dan jembatan yang rusak dan terputus akibat banjir dan kondisi alam lainnya,” lanjut Sekda.

Sekda menambahkan, dalam rangka musabaqoh tilawatil Quran (MTQ) Ke-30 tahun 2022 yang dilaksanakan di Ketapang. Seluruh Kades agar mendukung dan menciptakan suasana yang baik sebagai tuan rumah. Sehingga pelaksanaan MTQ di Ketapang berjalan baik.

“Kades selaku pemimpin penyelenggaraan pemerintahan desa harus senantiasa sejalan serta tunduk dan taat kepada peraturan dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan pemerintah daerah,” ujarnya.

“Kemudian mendukung penuh program dan kegiatan, termasuk program prioritas daerah saat ini dalam mewujudkan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Ketapang periode 2021-2026 yaitu melanjutkan Ketapang Maju Menuju Masyarakat Sejahtera,” tutup Sekda.

Example 728x250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *