Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250

Example 728x250

Kayong Utara

Terlilit Hutang Usai Melangsungkan Pernikahan, Pasutri Nekat Mencari Hewan Ternak

495
×

Terlilit Hutang Usai Melangsungkan Pernikahan, Pasutri Nekat Mencari Hewan Ternak

Share this article
Example 728x250

Example 728x250

PosKalbar.com – Polres Kayong Utara berhasil meringkus tiga orang pelaku pencurian ternak yang meresahkan masyarakat Kayong Utara, dari tiga pelaku kedua pelaku merupakan pasangan suami istri.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial BP (19), TR (21) dan AG (13). BP dan TR merupakan pasangan suami istri yang baru saja melangsungkan pernikahan.

Dijelaskan Kapolres Kayong Utara AKBP Achmad Dharmianto, dalam melakukan aksinya, ketiga pelaku tersebut dengan menggunakan minibus Toyota Agya berwana putih nomor Polisi KB 1647 GP.

“Pelaku mencuri hewan ternak milik warga. Modusnya dengan mengamati hewan ternak yang ditambat di pinggir jalan atau di kebun-kebun. Pelaku mengamati sekitar, selanjutnya memutuskan tali tambatanya dan dimasukan ke dalam mobil sewaan rental tersebut,”terang Kapolres pada press relese di Polres Kayong Utara, Sukadana, Selasa (8/8/23) siang.

“Barang bukti 10 ekor kambing. Untuk lokasi kejadian di Kayong Utara terdapat di Sukadana, di daerah jalan Payak Hitam dan di Dusun Tanjung Belimbing. Namun setelah dilakukan penelusuran, ternyata terdapat 20 TKP di sejumlah tempat. Kemudian untuk barang bukti didapat terdapat 10 ekor hewan ternak. Sebab 10 ekor lainya telah laku terjual,”sambungnya.

Selanjutnya selain kambing, barang bukti lainnya berhasil diamankan mobil rental yang disewa pelaku dalam melakukan pencurian, lengkap dengan surat kendaraan.

“Dalam aksinya tiga pelaku tersebut saling berbagi tugas. AG langsung turun mendekat ke hewan ternak melakukan eksekusi memutuskan tali tambat. Sedangkan dua pelaku lainnya berinisial BG dan TR menunggu di dalam mobil rental yang mereka sewa, sambil melihat lokasi sekitar. Sehingga ketika aman, hewan ternak tersebut dimasukan ke dalam mobil, dan langsung bergerak ke tempat lain,”jelasnya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Kayong Utara Iptu Dedi Sitepu menambahkan, mengenai kasus pencurian hewan ternak satu diantara pelaku pernah bersekolah di Sukadana. Sehingga kata dia dapat mengetahui lokasi – lokasi mana saja yang bisa terdapat hewan ternak ditambat.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan salah satu dari mereka pernah bersekolah di Kabupaten Kayong Utara. Sehingga tersangka ini mengenal daerah dimana warga menambat hewan ternak. BP dan TR merupakan pasangan suami istri, dan TR ini pernah bersekolah dan tinggal di Sukadana,”lanjutnya.

Ia menceritakan proses penagkapan para pelaku pencurian ini dilakukan di Siduk, bersama warga, yang mana sebelumnya ketika pelaku pernah dipergoki oleh warga dan kabur menggunakan mobil sewaannya tersebut.

Dijelaskan dia, untuk motif dua pelaku merupakan pasangan suami istri nekat menjalankan aksinya lantaran baru menikah dan terlilit hutang. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dari para tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat 1 angka ke 1 dan 4 KUH. Pidana Jo Pasal 64 KUH. Pidana.(Andi)

Example 728x250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *