Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaPontianak

Tim Hukum DPP ARUN Jakarta Serahkan Bukti Perampasan Lahan ke Polda Kalbar, Laporan Diterima Langsung Wakapolda Brigjen Pol. Roma Hutajulu, S.I.K., M.Si

2578
×

Tim Hukum DPP ARUN Jakarta Serahkan Bukti Perampasan Lahan ke Polda Kalbar, Laporan Diterima Langsung Wakapolda Brigjen Pol. Roma Hutajulu, S.I.K., M.Si

Share this article
Example 728x250

poskalbar.com Pontianak, 12 Agustus 2025 — Wakapolda Kalbar Brigjen Pol. Roma Hutajulu, S.I.K., M.Si. menerima audiensi perwakilan masyarakat dari tiga desa di Kabupaten Ketapang — Desa Pelanjau Jaya, Desa Suka Karya, dan Desa Teluk Bayur — bersama Dewan Pimpinan Daerah Advokasi Rakyat untuk Nusantara (DPD ARUN) Kalbar yang dipimpin Binsar Ritonga. Pertemuan ini membahas konflik agraria yang telah berlangsung selama 20–30 tahun tanpa penyelesaian.

Wakapolda memerintahkan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Kalbar untuk segera menindaklanjuti laporan resmi dan dokumen bukti dugaan perampasan lahan. Tim penasihat hukum masyarakat dari DPP ARUN, Yudi Rizaldi Muslim, SH., MH., dan Syafiq, SH., bersama Binsar Ritonga langsung diarahkan ke ruang Dirkrimum untuk menyerahkan laporan, permohonan perlindungan hukum, serta bukti-bukti pendukung.

Dirkrimum menanyakan apakah laporan serupa pernah disampaikan sebelumnya. Binsar Ritonga dan Yudi Rizaldi memastikan bahwa kasus ini telah berulang kali dilaporkan ke Polres, Polsek, DPRD Ketapang, dan instansi terkait, namun selalu berhenti tanpa tindak lanjut. Menurut mereka, lahan warga dikuasai perusahaan selama puluhan tahun tanpa ganti rugi lahan maupun tanam tumbuh.

DPD ARUN Kalbar menuding perusahaan melakukan sejumlah pelanggaran, di antaranya: tidak memiliki izin IUP, menanam di luar HGU inti, terbitnya HGU sebelum pembayaran GRTT, serta ribuan hektare lahan tanpa ganti rugi sama sekali. Disebutkan pula adanya dugaan rekayasa kebun plasma oleh PT. Prakarsa Tani Sejati, PT. Budidaya Agro Lestari (BAL), dan PT. Sandika Nata Palma (SNP) yang merupakan anak perusahaan Minamas Group. Perusahaan dinilai menghindari kewajiban menyediakan 20% plasma, membuka kebun baru tanpa izin, dan mengelola plasma tanpa melibatkan pemilik lahan.

“Kami mengingatkan agar penanganan konflik agraria berlandaskan pada ketentuan undang-undang, bukan sekadar narasi pihak perusahaan yang bisa saja menyesatkan,” tegas Binsar Ritonga.

Sementara itu, Syafiq, yang juga Tenaga Ahli Komisi III DPR RI Bob Hasan, menjelaskan koordinasi ini merupakan bagian dari persiapan untuk Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi III DPR RI.

Kasus ini sebelumnya juga telah disoroti oleh Ketua Badan Legislasi DPR RI sekaligus Anggota Komisi III, DR. Bob Hasan, SH., MH., yang beberapa pekan lalu mengunjungi Mapolda Kalbar untuk membahas permasalahan tersebut. Dika

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *