Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
ADVERTISING

Kayong Utara

Wakil Ketua DPRD Kayong Utara Harap Panitia Pansus Dapat Menjalankan Tugas Dan Wewenang Sebagaimana Mestinya

822
×

Wakil Ketua DPRD Kayong Utara Harap Panitia Pansus Dapat Menjalankan Tugas Dan Wewenang Sebagaimana Mestinya

Share this article
Example 728x250

PosKalbar.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kayong Utara (KKU ) pada masa persidangan ke III Tahun Sidang 2022-2023 kembali menggelar Rapat Paripurna DPRD Kab. Kayong Utara dalam rangka pembentukan panitia khusus (Pansus) pembahas Rancangan Peraturan Daerah Tahun 2023, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kab. Kayong Utara, Selasa (16/5/2023).

Jalannya Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kab. Kayong Utara, Abdul Zamad, didampingi Wakil Ketua DPRD Kab. Kayong Utara, Muhammad Abas, SY, dihadiri sejumlah Anggota DPRD Kab. Kayong Utara, Plt. Sekretaris DPRD Kab. Kayong Utara, Drs. Syahrial, Kabag Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan, H. Saharudin, S. Pd, dan para pejabat fungsional antara lain, Iskandi, SH, Tengku Nurmadarmadi, SH, Novika Sari Supriadi, SE, Suparman, SE.,M.Si, beserta Staf ASN dan PTT di lingkungan Sekretariat DPRD Kab. Kayong Utara.

Di awal Rapat Paripurna, Pimpinan Rapat menyampaikan Daftar Rancangan Perda yang akan dibahas oleh Panitia Khusus DPRD Kab. Kayong Utara yang terdiri dari 4 Rancangan Perda dari Pemerintah Daerah atau Eksekutif dan 2 Rancangan Perda usulan Inisiatif DPRD yang termuat dalam Program Pembentukan Perda Tahun 2023.

Hal-hal yang saling terkait dilandaskan atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, Kemudian Peraturan DPRD Kabupaten Kayong Utara Nomor 01 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Kayong Utara, bahwa pembentukan Alat Kelengkapan DPRD berdasarkan Surat-surat Keputusan Fraksi-fraksi DPRD, maka Setelah merangkum usulan dari ke 5 Fraksi di DPRD Kab. Kayong Utara, Rapat Paripurna kemudian menyepakati dibentuknya 2 Panitia Khusus (Pansus) Pembahas 6 Rancangan Peraturan Daerah Tahun 2023, selanjutnya ke 2 Pansus yang sudah dibentuk tersebut secara internal menyepakati kedudukan dalam kepanitiaan Pansus masing-masing, untuk selanjutnya hasil Rapat Paripurna tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan DPRD Kab. Kayong Utara.

“Dengan telah tersusunnya dan disetujuinya Pansus DPRD Kabupaten Kayong Utara, ditetapkan dengan Keputusan DPRD. Saya mengharapkan kepada Pansus-Pansus DPRD Kabupaten Kayong Utara pembahas Raperda yang baru saja ditetapkan tersebut dapat menjalankan tugas dan wewenangnya sebagaimana peraturan dan ketentuan yang berlaku,” tutup Abdul Zamad.

Example 728x250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *