Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250

Example 728x250

Kayong Utara

Warga Protes Jumlah Uang Ganti Rugi Lahan Untuk Bandara di KKU

493
×

Warga Protes Jumlah Uang Ganti Rugi Lahan Untuk Bandara di KKU

Share this article
Example 728x250

Example 728x250

PosKalbar.com – Warga di Desa Riam Berasap dan Desa Simpang Tiga Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara (KKU) memprotes jumlah uang ganti rugi lahan untuk pembangunan bandara di KKU karena tidak sesuai dengan yang dijanjikan oleh Bupati. Sehingga mereka lebih memilih untuk tetap bertahan serta menolak proses pembebasan lahan.

Iskandar selaku warga Desa Riam Berasap sekaligus pemilik lahan terbanyak, mengatakan terdapat beberapa warga yang memilih untuk bertahan (belum menyerahkan sertifikat) dengan rincian Desa Riam Berasap 22 orang dan Desa Simpang Tiga 17 orang.

Menurut dia, nilai ganti rugi terlalu minim bahkan warga berharap ada solusi lain dengan mengganti lahan apabila harus dipaksakan.

Hal ini disampaikan Iskandar saat menghadiri mediasi terhadap masyarakat pemilik lahan berkaitan dengan pembebasan ganti rugi lahan bandara baru di Kecamatan Sukadana dihadiri oleh Personel Polres KKU yang dipimpin oleh Aipda Suprapto dan diikuti oleh masyarakat yang menolak terkait ganti rugi yang diberikan oleh Pemerintah Daerah (PEMDA) bertempat di Warkop Sdr. Lekamto, Desa Riam Berasap, Selasa (26/11/2022) pukul 10.00 Wib.

“Penitipan di pengadilan dilakukan secara bertahap sehingga merugikan warga yang minim pengetahuan,” kata Iskandar.

Kemudian, Ia menjelaskan bahwa sebelum masuk dalam tahap pembebasan lahan masyarakat dimintai persetujuan, dimana warga menanyakan pertanyaan kepada masyarakat tidak akan menghambat namun dengan harapan penetapan harga sesuai.

Selain itu, dengan turunnya tim appraisal (penilai independen yang ditunjuk si pemilik proyek pengadaan tanah) dibantu oleh warga dalam mendukung percepatan pembangunan (denah dan tata bidang yang valid), harapannya ada pertemuan negosiasi masalah harga.

Kenyataanya, lanjut dia, terdapat penetapan ganti rugi lahan tanpa adanya negosiasi berkaitan dengan nilai dan sangat disesalkan dengan tidak adanya negosiasi dari Pemerintah KKU.

“Tujuan dan harapan masyarakat hadir pada pertemuan hari ini yaitu aparatur keamanan dapat memahami permasalahan sebenarnya di lapangan serta sebagai langkah menampung penyampaian aspirasi masyarakat serta harapannya pemkab dapat memberi solusi,” tutur Iskandar.

Ditambahkan juga bahwa dalam pengurusan pembebasan lahan terdapat banyak kesalahan dari tim appraisal, dimana ditemukan orang yang mengaku memiliki lahan dengan menunjukan bukti kepemilikan tanah (SKT) tanpa dicek kebenaranya langsung dilakukan ganti rugi lahan.

Iskandar juga menjelaskan bahwa ia memahami aturan dimana ketika suatu wilayah apabila mengajukan dalam mendirikan bandar udara baru, Pemerintah Kabupaten wajib dalam pembebasan lahan tanpa adanya dana yang turun dari APBN, sedangkan APBD Kabupaten Kayong Utara sangat minim dan terkesan dalam memajukan wilayah dipaksakan.

Menurutnya yang perlu diantisipasi adalah Sdr. Kamarudin, dimana yang bersangkutan memiliki lahan yang sudah ditanami sawit dengan luas sekitar 1 hektare dan hasil panen sudah mencapai lebih dari 1 ton.

“Namun dalam ganti rugi lahan dihargai sebesar Rp. 4000,-/meter dimana sebelumnya tim appraisal menjanjikan per batang akan diganti rugi Rp. 50.000,-/pohon,” bebernya.

Selanjutnya, Kapolres Kayong Utara diwakili Kasatintel melalui Aipda Suprapto berpesan kepada masyarakat agar para pemilik lahan untuk membantu atau mendukung pemerintah dalam mewujudkan pembangunan bandar udara baru.

Selain itu, masyarakat juga diharapkan berperan dalam mensosialisasikan dampak positif adanya bandara di wilayah Kabupaten Kayong Utara.

“Optimis masyarakat akan menyetujui selama ada solusi terkait pertimbangan harga walaupun kecil,” ujar Aipda Suprapto.

Example 728x250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *