PosKalbar.com – Pandemi covid-19 yang terjadi di Indonesia sejak beberapa tahun terakhir membuat ekonomi Indonesia jatuh pada Kuartal II tahun 2020. Banyak perusahaan runtuh tak mampu bertahan melewati masa pandemi. Bahkan ada perusahaan tidak bisa membayar gaji karyawannya dan ujungnya berakhir dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Namun tidak demikian halnya pada PT Well Harvest Winning Alumina Refinery (WHW), Perusahaan smelter alumina terbesar se-Asia Tenggara yang beroperasi di Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat. WHW tetap beroperasi selama pandemi covid-19 melanda ekonomi Indonesia demi pertahankan karyawan bekerja. Serta demi tetap memberikan kontribusi ekonomi kepada Indonesia pada umumnya dan khususnya kesejahteraan seluruh karyawannya.
“Bahkan hingga Desember 2021, WHW berhasil menyerap 3.107 tenaga kerja yang mayoritas berasal dari Kalimantan Barat 2.707 orang,” ungkap Senior HR Manager WHW, Ananda Handoko Hokky.
Ia mengungkapkan selama pandemi covid-19, berbagai kebijakan Pemerintah terkait pandemi diterbitkan demi melindungi seluruh rakyatnya. Manajemen WHW pun sangat tunduk dan patuh menjalankan aturan yang menjadi ketentuan dalam mengatasi penyebaran Covid-19 dengan menerapkan kebijakan strategis. Di antaranya kebijakan untuk memproteksi atau melindungi karyawannya dengan penerapan protokol kesehatan (Prokes) sangat ketat.
“Bahkan dibarengi dengan kebijakan bagi kesejahteraan karyawan dengan memberikan insentif bagi karyawan yang tetap bekerja selama masa pandemi,” ujar Ananda.
Menurutnya saat ini, WHW masih menerapkan persiapan menuju new normal (PMNN). Mekanismenya setiap karyawan diizinkan memasuki site dengan syarat wajib menjalani tes PCR atau swab dengan hasil negatif. Kemudian WHW juga telah merencanakan penerapan sistem kerja normal. Hal ini perlu dilakukan dikarenakan penyebaran covid-19 di Indonesia sudah mulai berkurang.
“Perusahaan perlu mempersiapkan hal-hal yang penting dan teknis saat PMNN dibuka dengan tetap melaksanakan Prokes secara ketat. Perusahaan juga akan mengamati perkembangan pandemi ini selama Januari 2022 dan akan mempertimbangkan status PMNN pada Maret 2022,” jelas Ananda.
Ia memaparkan adapun kebijakan Prokes yang diterapkan WHW selama pandemi Covid-19 mulai Maret 2020 hingga sekarang ada berbagai macam. Di antaranya saat awal terjadi pandemi di Indonesia, WHW menerapkan status pengurangan sebagian kegiatan karyawan (PSKK) pada lingkungan site karena mempertimbangkan WHW saat itu belum memiliki alat PCR.
Kemudian demi melindungi lingkungan bekerja agar tidak terpapar covid-19, maka karyawan diberikan pilihan untuk memilih berada di dalam site atau di luar site atau at home. Bagi karyawan
yang memilih at home atau di rumah, gajinya dipotong 40 persen. Pemotongan ini dilakukan atas dasar kesepakatan antara perusahaan dan karyawan.
Pemotongan tersebut kemudian diberikan kepada karyawan yang berada at site. Pada periode PSKK tersebut, WHW memberikan tambahan insentif sebesar 15 persen dari upah bagi semua karyawan yang memilih berada di site. Penerapan status PSKK pada periode
21 Maret 2020 hingga 15 Juli 2020 dinilai tepat karena memberi dampak operasional perusahaan tetap berjalan baik dengan melindungi karyawan tidak ditemukan terpapar Covid-19 di dalam perusahaan;.
Kebijakan lain yakni pada saat WHW memiliki alat PCR sendiri, pola PMNN diterapkan dengan mekanisme setiap 25 hari kerja. Karyawan diberikan hak istirahat atau libur di luar site selama 10 hari. Kemudian pada hari ke 11 karyawan kembali ke site tapi terlebih dahulu menjalani tes PCR dengan hasil negatif. Hari ke 11 ini dihitung sebagai hari kerja.
Kebijakan ini berlaku bagi pekerja lokal Kabupaten Ketapang. Bagi karyawan yang Point of Hire atau daerah asal penerimaan di luar Kabupaten Ketapang, Perusahaan menerapkan jadwal kerja 10 minggu, 2 minggu dengan 1 hari istirahat setelah bekerja 13 hari berturut-turut.
Pada hari kerja ke 70 diberikan hak libur 14 hari di luar site dengan tambahan 2 hari perjalanan.
Selanjutnya mulai 1 Januari 2022, WHW kembali menerapkan kebijakan yang berpihak ke pekerja yaitu dengan menerapkan jadwal kerja 15 hari kerja dan 6 hari istirahat dan pada hari ke 7 dilakukan PCR dan dihitung sebagai hari kerja. Kemudian mulai 7 Januari 2022 perusahaan masih menerapkan pola PMNN dan akan melihat perkembangan status tersebut hingga Februari 2022. Bagi karyawan lokal Kabupaten Ketapang diizinkan pulang pergi dengan kembali bekerja esok hari dengan tetap menjalani protokol kesehatan ketat.