BeritaKetapang

Eri Setyawan: Wakil Ketua Komisi II DPRD Ketapang Apresiasi SE Bupati soal Harga TBS Pekebun

×

Eri Setyawan: Wakil Ketua Komisi II DPRD Ketapang Apresiasi SE Bupati soal Harga TBS Pekebun

Share this article
Wakil Ketua Komisi II DPRD Ketapang, M Eri Setyawan /Foto : Humas DPRD Ketapang

Poskalbar.com –  Ketapang — Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Ketapang, Eri Setyawan, S.Sos., M.Si., menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah Kabupaten Ketapang atas terbitnya Surat Edaran Bupati Ketapang Nomor 37 Tahun 2026 tentang pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun sesuai harga yang ditetapkan pemerintah.

Menurut Eri Setyawan, kebijakan tersebut merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan terhadap pekebun kelapa sawit, khususnya dalam menjaga kepastian harga TBS di tingkat lapangan. Ia menilai, keberadaan surat edaran tersebut menjadi sinyal penting bahwa pemerintah daerah hadir untuk memastikan mekanisme pembelian hasil produksi pekebun berjalan secara adil, transparan, dan tidak merugikan masyarakat.

“Sebagai Wakil Ketua Komisi II DPRD Ketapang, saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah Kabupaten Ketapang atas terbitnya Surat Edaran Bupati Ketapang Nomor 37 Tahun 2026. Kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan nyata kepada pekebun dan menjadi langkah penting dalam menjaga stabilitas harga TBS di Kabupaten Ketapang,” ujar Eri Setyawan.

Ia menjelaskan, sektor perkebunan kelapa sawit selama ini menjadi salah satu penopang utama perekonomian masyarakat di Kabupaten Ketapang. Banyak keluarga menggantungkan pendapatan dari hasil kebun sawit, baik sebagai pekebun mandiri, pekerja kebun, maupun pelaku usaha yang bergerak di sekitar rantai ekonomi perkebunan. Karena itu, kepastian harga TBS menjadi hal yang sangat penting agar pendapatan masyarakat tetap terjaga.

Eri menilai, kebijakan Bupati Ketapang tersebut tidak hanya berkaitan dengan persoalan harga, tetapi juga menyangkut tata kelola perkebunan yang sehat. Dengan adanya ketegasan agar pembelian TBS mengikuti harga yang ditetapkan pemerintah, maka ruang terjadinya praktik penetapan harga secara sepihak dapat ditekan. Hal ini penting agar pekebun tidak berada pada posisi lemah ketika menjual hasil produksinya kepada pabrik kelapa sawit.

“Surat edaran ini menjadi instrumen penting untuk menciptakan iklim usaha perkebunan kelapa sawit yang lebih sehat, adil, dan berkelanjutan. Pemerintah daerah telah menunjukkan komitmen dalam mendorong transparansi harga serta kemitraan yang saling menguntungkan antara pekebun dan pabrik kelapa sawit,” tambahnya.

Menurutnya, transparansi harga harus menjadi perhatian bersama. Pabrik kelapa sawit diharapkan dapat mengumumkan harga pembelian TBS secara terbuka dan mengikuti ketentuan yang berlaku. Dengan begitu, pekebun memiliki informasi yang jelas mengenai harga acuan, sehingga tidak mudah dirugikan oleh praktik-praktik pembelian yang tidak sesuai aturan.

Eri juga menekankan pentingnya pengawasan di lapangan agar surat edaran tersebut benar-benar dijalankan oleh seluruh pihak terkait. Ia berharap pemerintah daerah melalui perangkat teknis, camat, serta instansi terkait dapat memastikan implementasi kebijakan ini berjalan efektif. Pengawasan dinilai penting agar kebijakan yang sudah baik tidak hanya berhenti di atas kertas, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Selain itu, ia mendorong perusahaan perkebunan dan pabrik kelapa sawit di Kabupaten Ketapang untuk menjadikan kebijakan ini sebagai momentum memperkuat hubungan kemitraan dengan pekebun. Hubungan antara perusahaan dan masyarakat tidak boleh hanya bersifat transaksional, tetapi harus dibangun atas dasar saling menghormati, saling membutuhkan, dan saling menguntungkan.

“Perusahaan juga memiliki peran penting. Kita berharap seluruh pabrik kelapa sawit dapat mematuhi surat edaran ini dengan penuh tanggung jawab. Bila harga TBS dibeli sesuai ketentuan pemerintah, maka kepercayaan pekebun terhadap perusahaan akan semakin baik,” tegasnya.

Eri menyampaikan, DPRD Ketapang, khususnya Komisi II yang membidangi sektor perekonomian dan pembangunan, akan terus memberikan perhatian terhadap isu-isu strategis yang berkaitan langsung dengan kesejahteraan masyarakat. Ia menegaskan bahwa kebijakan yang berpihak kepada pekebun perlu terus didukung, sekaligus dikawal agar pelaksanaannya tepat sasaran.

Ia juga berharap sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, perusahaan, dan pekebun dapat semakin diperkuat. Menurutnya, pembangunan sektor perkebunan tidak bisa dilakukan secara sendiri-sendiri. Semua pihak harus berada dalam satu semangat yang sama, yakni menciptakan tata kelola perkebunan yang produktif, berkeadilan, dan memberikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat.

“Semoga sinergi antara pemerintah, perusahaan, dan pekebun semakin kuat. Dengan kerja sama yang baik, sektor perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Ketapang dapat terus berkembang, memberikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Eri Setyawan.

Terbitnya Surat Edaran Bupati Ketapang Nomor 37 Tahun 2026 ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam memperkuat perlindungan terhadap pekebun kelapa sawit. Kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem perkebunan yang lebih tertib, transparan, dan berkeadilan di Kabupaten Ketapang. dik 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *