PosKalbar.com – Bupati Kabupaten Ketapang, Martin Rantan SH MSos menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan. Serta Surat Perjanjian Kerja (SPK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Tahap Satu.
Penyerahan dilakukan Bupati bersama Wakil Bupati Ketapang, H Farhan SE MSi didamping Sekretaris Daerah (Sekda) Ketapang, Alexander Wilyo SSTP MSi di Pendopo Bupati Ketapang, Selasa (17/5). SK dan SPK tersebut diserahkan kepada 459 guru yang telah diangkat menjadi pegawai (PPPK) di Kabupaten Ketapang.
Bupati menjelaskan pengangkatan PPPK guru formasi tahun 2021 tahap satu ini dilaksanakan transparan. Serta akuntabel dengan menggunakan fasilitas Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) atau Computer Based Test (CBT) Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
“Sehingga terhindar dari praktik-praktik yang tidak baik,” ujar Bupati saat menyampaikan kata sambutannya.
Pada rangkaian kegiatan, selain penyerahan SK dan SPK tersebut. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang juga menggelar halal bihalal selepas Idul Fitri 1443H bersama stakeholder terkait di lingkungan Pemkab Ketapang.