PONTIANAK — Tanah Kayong bukan sekadar wilayah tempat masyarakat hidup dan bekerja. Lebih dari itu, Tanah Kayong merupakan rumah besar bersama yang dibangun di atas nilai persaudaraan, kearifan lokal, adat istiadat, serta semangat hidup berdampingan dalam keberagaman.
Di atas tanah inilah masyarakat, pemerintah, dunia usaha, dan seluruh pemangku kepentingan memiliki tanggung jawab yang sama untuk menjaga kedamaian, keharmonisan, serta keberlanjutan pembangunan. Karena itu, setiap persoalan sosial yang muncul hendaknya diselesaikan melalui dialog, kepala dingin, dan musyawarah mufakat.
Semangat tersebut menjadi dasar dalam penyelesaian konflik sosial perkebunan antara masyarakat Kecamatan Jelai Hulu dengan manajemen PT FAPE dan PT USP, yang merupakan bagian dari First Resources Group. Persoalan yang sempat menimbulkan ketegangan tersebut akhirnya menemukan titik terang melalui forum mediasi yang berlangsung di Rumah Betang Pontianak, Jalan Letjen Sutoyo.
Mediasi tersebut dipimpin langsung oleh Patih Jaga Pati Laman Sembilan Domong Sepuluh sebagai bentuk tanggung jawab moral dalam menjaga kedamaian dan keharmonisan masyarakat di tanah Jelai. Kehadiran para pihak dalam satu ruang musyawarah menjadi bukti bahwa setiap persoalan dapat diselesaikan apabila semua pihak memiliki niat baik untuk saling mendengar, memahami, dan mencari jalan keluar bersama.
Forum mediasi tersebut dihadiri Managing Director First Resources Group, Lion Sanjaya, jajaran pimpinan PT FAPE dan PT USP, Forum Kepala Desa se-Kecamatan Jelai Hulu, perwakilan masyarakat adat Jelai Sekayuq, petani plasma, tokoh masyarakat, unsur Forkopimcam, Dewan Adat Dayak atau DAD, Kepala Dinas Perkebunan, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Kehadiran seluruh pihak tersebut menunjukkan adanya komitmen bersama untuk menyelesaikan persoalan secara damai, bermartabat, dan mengedepankan kepentingan masyarakat luas. Dialog yang terbangun berlangsung dalam suasana terbuka, hangat, dan penuh rasa saling menghormati.
Dalam forum tersebut, masyarakat menyampaikan sejumlah aspirasi dan persoalan yang selama ini menjadi perhatian bersama. Beberapa di antaranya berkaitan dengan dugaan tumpang tindih lahan masyarakat dan tanah adat dengan areal Hak Guna Usaha atau HGU perusahaan, yang dinilai berdampak terhadap harapan masyarakat untuk memperoleh Sertifikat Hak Milik atau SHM.
Selain itu, masyarakat juga menyampaikan aspirasi terkait tata kelola koperasi kemitraan plasma, transparansi program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility, kesempatan kerja bagi masyarakat lokal, serta harapan penyediaan Tanah Kas Desa atau TKD seluas 6 hektare di setiap desa di luar areal HGU.
Aspirasi tersebut disampaikan sebagai bentuk harapan agar kehadiran investasi benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat sekitar, tidak hanya dalam aspek ekonomi, tetapi juga dalam penguatan hubungan sosial, pemberdayaan masyarakat, dan penghormatan terhadap nilai adat serta kearifan lokal.
Dalam kesempatan tersebut, Patih Jaga Pati menegaskan bahwa investasi yang hadir di Kabupaten Ketapang pada dasarnya didukung sepanjang membawa manfaat bagi masyarakat, membuka ruang kesejahteraan, dan ikut menjaga stabilitas sosial daerah. Dunia usaha diharapkan tidak hanya hadir sebagai pelaku ekonomi, tetapi juga menjadi bagian dari ekosistem sosial masyarakat.
Perusahaan, lanjutnya, memiliki tanggung jawab moral untuk membangun hubungan yang baik dengan masyarakat sekitar. Kehadiran investasi harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap masyarakat lokal, penyelesaian persoalan secara musyawarah, serta komitmen menjaga rasa keadilan di tengah warga.
“Tidak ada persoalan yang tidak bisa diselesaikan apabila kita duduk bersama dengan hati yang terbuka dan niat yang baik. Kita semua memiliki tanggung jawab yang sama untuk menjaga tanah Jelai ini tetap damai, karena pada akhirnya kita hidup di bawah atap rumah besar yang sama,” demikian pesan yang disampaikan dalam forum mediasi tersebut.
Suasana mediasi yang berlangsung teduh menjadi penanda adanya kesungguhan dari semua pihak untuk merajut kembali komunikasi yang sempat renggang. Kehadiran langsung para pimpinan pengambil keputusan dari pihak perusahaan juga menjadi sinyal positif bahwa penyelesaian dilakukan secara serius dan terbuka.
Sebagai hasil dari proses musyawarah, mediasi tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara kesepakatan. Dokumen kesepakatan ditandatangani oleh perwakilan masyarakat desa dan pihak perusahaan, serta disaksikan oleh Kepala Dinas Perkebunan, unsur Forkopimcam, dan Dewan Adat Dayak.
Dalam kesepakatan tersebut, pihak perusahaan menyatakan komitmen untuk menjalankan butir-butir kesepakatan secara bertahap dan transparan. Salah satu poin penting yang menjadi perhatian adalah rencana pemetaan ulang parsial terhadap wilayah-wilayah yang berhimpitan dengan pemukiman maupun fasilitas umum milik warga desa.
Kesepakatan tersebut diharapkan menjadi langkah awal untuk memulihkan hubungan sosial, mengurangi ketegangan, serta membangun kembali rasa saling percaya antara masyarakat dan perusahaan. Dengan adanya komitmen bersama, seluruh pihak diharapkan dapat menjaga keamanan, stabilitas sosial, serta keberlanjutan pembangunan di Kecamatan Jelai Hulu.
Patih Jaga Pati juga mengajak seluruh elemen masyarakat dan dunia usaha untuk menjadikan musyawarah mufakat sebagai jalan utama dalam menyelesaikan setiap persoalan. Menurutnya, pembangunan yang sejati tidak hanya diukur dari besarnya investasi dan angka pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari kemampuan semua pihak menjaga kedamaian, keadilan, serta ketenangan hidup masyarakat.
Ia menegaskan bahwa Ketapang adalah rumah besar bersama. Di dalam rumah besar itu, masyarakat, pemerintah, adat, dan dunia usaha harus saling menjaga, saling menghormati, dan saling merangkul dalam setiap keadaan.
“Ketapang bukan sekadar tempat kita berpijak. Ketapang adalah rumah besar kita bersama. Rumah ini hanya akan tetap berdiri kokoh, anggun, dan hangat apabila kita saling menjaga, saling menghormati, dan saling merangkul,” pesannya.
Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, seluruh pihak berharap tidak ada lagi ketegangan yang mengganggu kehidupan masyarakat. Kedamaian yang telah dirajut kembali harus dijaga bersama agar pembangunan, investasi, dan kehidupan sosial masyarakat dapat berjalan dalam suasana aman, sejuk, dan harmonis.
Penyelesaian melalui musyawarah mufakat ini menjadi contoh penting bahwa konflik sosial dapat diselesaikan secara bermartabat apabila semua pihak mengutamakan kepentingan bersama. Dari Rumah Betang Pontianak, pesan damai untuk Tanah Jelai kembali ditegaskan: bahwa persaudaraan, adat, dan dialog tetap menjadi jalan terbaik dalam merawat masa depan Tanah Kayong.













