Poskalbar.com – KETAPANG — Pemerintah Kabupaten Ketapang memperluas keterlibatan dunia usaha dalam penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Perusahaan perkebunan, kehutanan, dan pertambangan diminta tidak hanya fokus menjaga wilayah operasional masing-masing, tetapi turut membantu penanganan Karhutla di seluruh wilayah Kabupaten Ketapang sesuai kebutuhan lapangan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 52 Tahun 2026 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Ketapang yang diterbitkan pada Sabtu, 22 Agustus 2026.
Bupati Ketapang Alexander Wilyo meminta seluruh perusahaan mengerahkan sumber daya yang dimiliki untuk mendukung operasi penanganan Karhutla. Dukungan tersebut meliputi personel pemadam, mobil tangki air, pompa, selang, drone, sarana komunikasi, hingga kendaraan pendukung lainnya.
Perusahaan juga diminta memastikan ketersediaan serta akses terhadap sumber air di wilayah operasional masing-masing agar dapat dimanfaatkan ketika terjadi kondisi darurat.
“Bantuan ini tidak terbatas pada wilayah operasional masing-masing, melainkan mencakup seluruh wilayah Kabupaten Ketapang sesuai kebutuhan lapangan,” kata Alexander Wilyo, Sabtu sore (22/8/2026).
Menurutnya, keterlibatan perusahaan menjadi bagian penting dalam memperkuat kapasitas pemerintah daerah menghadapi ancaman Karhutla. Dengan dukungan armada, personel terlatih, peralatan pemadam, serta sarana pendukung yang dimiliki dunia usaha, respons terhadap kebakaran di lapangan diharapkan dapat dilakukan lebih cepat.
Selain memperkuat penanganan di lapangan, Alexander Wilyo juga meminta aparat penegak hukum meningkatkan pengawasan terhadap potensi pembakaran hutan dan lahan.
TNI dan Polri diminta meningkatkan patroli di kawasan yang memiliki potensi rawan Karhutla. Setiap laporan maupun temuan kebakaran harus segera ditindaklanjuti untuk mencegah api meluas.
Penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran juga diminta dilakukan secara tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah tersebut dinilai penting agar penanganan Karhutla tidak hanya berorientasi pada pemadaman api. Upaya pencegahan, pengawasan, deteksi dini, hingga penindakan terhadap pelaku harus berjalan secara beriringan.
Pemerintah kecamatan dan desa juga menjadi bagian dari sistem penanggulangan Karhutla. Camat, lurah, dan kepala desa diminta memastikan wilayah masing-masing berada dalam kondisi siaga.
Patroli dan deteksi dini harus diperkuat. Setiap kemunculan titik api maupun indikasi asap wajib segera dilaporkan kepada BPBD Kabupaten Ketapang agar dapat dilakukan penanganan secepat mungkin.
Masyarakat juga diminta tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar. Warga yang menemukan titik api diminta segera melaporkannya kepada petugas dan tidak menghambat proses pemadaman yang dilakukan tim di lapangan.
Apabila terjadi kabut asap, masyarakat juga diimbau menggunakan masker ketika beraktivitas di luar ruangan sebagai langkah perlindungan terhadap dampak penurunan kualitas udara.
Penanggulangan Karhutla dalam Surat Edaran Nomor 52 Tahun 2026 melibatkan berbagai unsur, mulai dari pemerintah daerah, perusahaan, TNI-Polri, Manggala Agni, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), pemerintah desa, hingga masyarakat.
Alexander Wilyo menegaskan seluruh potensi yang tersedia harus dioptimalkan untuk menghadapi ancaman Karhutla di Kabupaten Ketapang.
“Selain prasarana yang dimiliki pemerintah, perusahaan juga diharapkan mengoptimalkan seluruh potensi yang dimiliki sebagai bentuk tanggung jawab bersama melindungi masyarakat, lingkungan dan keberlanjutan pembangunan daerah,” tegasnya.
Dengan pola penanganan yang melibatkan berbagai unsur tersebut, Pemerintah Kabupaten Ketapang berharap respons terhadap Karhutla dapat semakin cepat dan terkoordinasi.
Kebijakan ini sekaligus menegaskan bahwa pencegahan dan penanggulangan Karhutla bukan hanya menjadi tugas pemerintah. Dunia usaha, aparat keamanan, pemerintah di tingkat kecamatan dan desa, serta masyarakat memiliki peran yang sama penting dalam menjaga wilayah Ketapang dari ancaman kebakaran hutan dan lahan.













