PosKalbar.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang menyelenggarakan sosialisasi Surat Edaran RI tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Aplikasi Mobile Lindungi Hakmu di Kantor KPU Ketapang belum lama ini.
Bupati Ketapang, Martin Rantan SH MSos diwakili Asisten I Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra, Edy Radiansyah SH MH menghadiri sosialisasi ini.
Aplikasi Lindungi Hakmu merupakan satu aplikasi yang diluncurkan oleh KPU RI. Aplikasi ini sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Serta tindak lanjut Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Berkelanjutan.
Aplikasi Lindungi Hakmu juga menjadi salah satu upaya KPU untuk semakin valid dan akurat dalam hal data pemilih. Aplikasi tersebut akan semakin memudahkan masyarakat dan meningkatkan partisipasi pemilih dalam Pemilu dan pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Aplikasi Lindungi Hakmu memiliki empat fitur yang dapat dimanfaatkan. Empat fitur itu yakni Cek Data Pemilih, Rekapitulasi Data, Daftar Jadi Pemilih dan lapor yang tidak memenuhi syarat (TMS).