PosKalbar.com – Wakil Bupati (Wabup), H Farhan SE MSi mengajak para wajib pajak, terutama aparatur sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang mematuhi batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Ajakan itu disampaikan Wabup saat menghadiri kegiatan Pekan Panutan SPT Tahunan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi di Pendopo Bupati Ketapang belum lama ini. Wabup menyambut baik dan berterima kasih kepada
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ketapang atas terlaksananya kegiatan tersebut.
“Kita berterimakasih kepada KPP Pratama Ketapang karena mengingatkan bahwa semua warga negara mempunyai kewajiban membayar dan melaporkan pajak penghasilan yang dimiliki kepada Negara,” ucap Wabup.
Ia menjelaskan pelaporan Pajak Penghasilan Orang Pribadi sesuai aturan terakhir pada 31 Maret 2022. Terhadap cara pembayarannya saat ini sudah cukup mudah karena bisa dilakukan secara online. “Dengan kemajuan teknologi sekarang masyarakat bisa melaporkan pajaknya secara online melalui e-filling,” jelasnya.
“Jadi bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja, terlebih di masa pandemi covid 19 sekarang. Maka cara ini lah yang paling aman untuk di lakukan. Saya ucapan terimakasih kepada masyarakat dan ASN yang telah melaporkan SPT Tahunan,” lanjut Wabup.