Poskalbar.com – KETAPANG — Ratusan warga yang merupakan perwakilan dari Desa Teluk Bayur, Desa Pelanjau Jaya, dan Desa Suka Karya menggelar aksi unjuk rasa di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, pada Selasa (2/6/2026). Massa menyampaikan sejumlah tuntutan yang berkaitan dengan sengketa agraria yang dinilai belum memperoleh penyelesaian hukum secara adil dan komprehensif.
Tuntutan yang paling substantif dalam aksi tersebut adalah desakan pencopotan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ketapang, AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., dari jabatannya. Tuntutan dimaksud tertuang secara eksplisit dalam pernyataan sikap yang dibacakan massa di hadapan aparat berwenang.
Sejumlah warga peserta aksi menerangkan bahwa tuntutan pencopotan tersebut dilatarbelakangi oleh banyaknya masyarakat yang dilaporkan secara pidana dan dipanggil sebagai terlapor dalam perkara-perkara yang berkaitan dengan sengketa agraria di wilayah mereka. Kondisi ini disebut telah menimbulkan iklim keresahan dan ketakutan di tengah masyarakat yang tengah memperjuangkan hak kepemilikan atas tanah yang mereka klaim.
Dalam dokumen pernyataan sikap yang diserahkan kepada pihak berwenang, massa turut memuat dugaan penyalahgunaan wewenang (abuse of authority), ketidaknetralan aparat, serta indikasi keberpihakan institusi kepolisian dalam penanganan konflik agraria di Kabupaten Ketapang. Massa mendesak agar dugaan-dugaan tersebut diperiksa secara menyeluruh oleh institusi pengawas yang berwenang, termasuk Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Sebelum bergerak menuju Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Ketapang, massa terlebih dahulu melakukan orasi di depan Pengadilan Negeri Ketapang. Kehadiran tersebut juga merupakan bentuk solidaritas terhadap dua warga, M. Sood dan Didi Anto, yang pada hari yang sama menjalani sidang pembacaan putusan oleh majelis hakim.
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama lima bulan kepada keduanya. Yudi Rijali Muslim, S.H., M.H., selaku kuasa hukum terdakwa, menyatakan bahwa masa penahanan yang telah dijalani kliennya sudah diperhitungkan dalam pelaksanaan putusan tersebut.
“Minggu depan Pak M. Sood dan Didi Anto sudah bisa dijemput oleh keluarga besarnya,” ujar Yudi di hadapan para pendukung yang hadir di Pengadilan Negeri Ketapang.
Aksi berlangsung tertib di bawah pengawalan aparat kepolisian. Secara bergantian, peserta unjuk rasa menyampaikan orasi yang menyoroti lambatnya penyelesaian konflik agraria serta apa yang mereka sebut sebagai ketidakberpihakan aparat terhadap kepentingan masyarakat kecil.
Pada akhir aksi, perwakilan massa secara resmi menyerahkan dokumen pernyataan sikap kepada pihak yang berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Massa menegaskan harapan agar pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan seluruh pemangku kepentingan terkait memberikan respons konkret atas persoalan agraria yang selama ini mengadukan kehidupan masyarakat di tiga desa tersebut.dik













