poskalbar.com – Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Advokasi Rakyat Untuk Nusantara atau DPP ARUN secara resmi mengajukan permohonan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional atau ATR/BPN untuk membekukan sementara Hak Guna Usaha atau HGU tiga perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Permohonan tersebut ditujukan terhadap HGU PT Prakarsa Tani Sejati atau PT PTS, PT Budidaya Agro Lestari atau PT BAL, dan PT Sandika Nata Palma atau PT SNP. Langkah ini dilakukan setelah DPP ARUN menerima kuasa dari masyarakat Desa Teluk Bayur, Desa Pelanjau Jaya, dan Desa Suka Karya yang selama bertahun-tahun mengaku masih menghadapi persoalan agraria yang belum terselesaikan.
Dalam surat permohonan yang disampaikan kepada Menteri ATR/BPN, DPP ARUN memaparkan sejumlah dasar, mulai dari hasil investigasi lapangan, pemetaan partisipatif masyarakat, analisis dokumen pertanahan, hingga keterangan masyarakat. Seluruh data tersebut menjadi dasar bagi DPP ARUN untuk meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap legalitas HGU ketiga perusahaan tersebut.
Selain meminta pembekuan sementara HGU, DPP ARUN juga mengusulkan agar pemerintah menghentikan sementara seluruh proses perpanjangan maupun pembaruan HGU sampai persoalan agraria yang terjadi di wilayah tersebut memperoleh kepastian hukum.
DPP ARUN juga meminta pemerintah membentuk Tim Investigasi Terpadu, melaksanakan audit administrasi pertanahan, melakukan pengukuran ulang secara partisipatif dengan melibatkan masyarakat pemilik hak, serta menjalankan verifikasi lapangan melalui Kantor Wilayah BPN Kalimantan Barat bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Ketapang.
Ketua DPC ARUN Kabupaten Ketapang sekaligus Tim Kuasa Hukum Masyarakat, Yakarias Irawan, S.Pt., M.P., menegaskan bahwa permohonan tersebut merupakan langkah hukum yang sah dan konstitusional. Menurutnya, langkah itu ditempuh sebagai bentuk ikhtiar masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum atas tanah yang mereka klaim sebagai haknya.
“Permohonan ini bukan dimaksudkan untuk menghambat investasi ataupun mengganggu kegiatan usaha yang sah. Yang kami harapkan adalah negara hadir melalui kewenangannya untuk melakukan evaluasi secara objektif terhadap seluruh aspek administrasi pertanahan sehingga tidak ada lagi polemik yang berkepanjangan di tengah masyarakat,” ujar Yakarias.
Yakarias menjelaskan, apabila seluruh proses pemberian dan pelaksanaan HGU telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka hasil evaluasi tersebut justru akan memberikan kepastian hukum bagi perusahaan.
Namun sebaliknya, apabila dalam proses evaluasi ditemukan dugaan pelanggaran administrasi atau ketidaksesuaian dengan ketentuan hukum, maka pemerintah dinilai memiliki kewenangan untuk mengambil langkah sesuai mekanisme yang berlaku.
Menurut Yakarias, konflik agraria yang berlangsung bertahun-tahun tidak hanya berdampak terhadap kepastian hukum masyarakat, tetapi juga berpotensi menghambat terciptanya hubungan yang harmonis antara masyarakat, pemerintah, dan dunia usaha.
“Oleh karena itu, kami memandang penyelesaian melalui jalur hukum dan administrasi merupakan solusi terbaik. Semua pihak harus menghormati proses yang dilakukan pemerintah. Kami percaya Kementerian ATR/BPN memiliki kapasitas dan kewenangan untuk menilai secara profesional berdasarkan fakta, data, dan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Lebih lanjut, Yakarias berharap pemerintah pusat memberikan perhatian serius terhadap persoalan agraria yang terjadi di Kabupaten Ketapang. Ia menilai persoalan tersebut telah berlangsung cukup lama dan menyangkut kepentingan masyarakat di sejumlah wilayah.
“Kami berharap Menteri ATR/BPN beserta jajaran dapat segera menindaklanjuti permohonan ini dengan melakukan audit menyeluruh, verifikasi lapangan, serta evaluasi terhadap legalitas HGU. Harapan masyarakat sederhana, yaitu memperoleh kepastian hukum, perlindungan hak, serta penyelesaian konflik agraria yang adil dan bermartabat,” ungkapnya.
DPP ARUN menilai penyelesaian konflik agraria melalui mekanisme hukum yang transparan dan akuntabel merupakan bagian penting dari pelaksanaan reforma agraria. Hal itu sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Pokok Agraria, serta berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.
Melalui permohonan tersebut, DPP ARUN berharap pemerintah dapat mengambil langkah yang diperlukan untuk memastikan seluruh proses pengelolaan hak atas tanah berjalan sesuai ketentuan hukum. Selain itu, langkah tersebut diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat sekaligus kepastian bagi dunia usaha yang berinvestasi secara patuh terhadap aturan yang berlaku.
**Sumber: Yakarias Irawan**
**Tim**













