SANGGAU — Pemerintah Kabupaten Ketapang dan Pemerintah Kabupaten Sanggau memperkuat sinergi dalam Rapat Koordinasi Percepatan Penetapan Batas Daerah yang digelar di Kantor Bupati Sanggau, Jumat, 8 Mei 2026.
Rapat tersebut berlangsung dalam suasana khidmat, penuh kekeluargaan, dan menjadi langkah penting dalam mempercepat penyelesaian batas administratif antara kedua daerah. Pertemuan ini tidak hanya menjadi agenda teknis birokrasi, tetapi juga bagian dari upaya menghadirkan kepastian hukum dan memperkuat kualitas pelayanan publik bagi masyarakat di wilayah perbatasan.
Bupati Ketapang Alexander Wilyo hadir langsung bersama jajaran teknis Pemerintah Kabupaten Ketapang. Kedatangan tersebut disambut hangat oleh Wakil Bupati Sanggau, Susana Herpena, selaku tuan rumah, bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Sanggau.
Pertemuan ini menegaskan bahwa kedua kabupaten memiliki semangat yang sama dalam menata wilayah administrasi secara tertib, terukur, dan berkeadilan. Penetapan batas daerah dinilai penting agar pelayanan pemerintahan dapat berjalan lebih responsif, efektif, dan tepat sasaran.
Bupati Alexander Wilyo menyampaikan bahwa percepatan penetapan batas daerah merupakan proses yang telah diperjuangkan sejak tahun 2021. Menurutnya, penyelesaian batas administratif menjadi kebutuhan penting untuk memberikan kepastian hukum, memperjelas kewenangan pemerintahan, serta menghindari potensi tumpang tindih dalam pelayanan dan pembangunan.
Salah satu poin penting yang ditegaskan dalam rapat tersebut adalah perlindungan terhadap hak-hak masyarakat. Bupati Alexander Wilyo memastikan bahwa proses penetapan batas daerah tidak akan mengusik hak kepemilikan lahan warga maupun tatanan sosial yang telah hidup di tengah masyarakat.
“Penetapan batas ini tidak akan memengaruhi hak kepemilikan lahan masyarakat. Ini adalah upaya kita memperjelas garis administrasi agar pelayanan pemerintah lebih responsif dan tepat sasaran,” tegas Bupati Alexander Wilyo.
Ia menjelaskan bahwa penetapan batas daerah merupakan prosedur administratif pemerintahan. Tujuannya bukan untuk mengubah hak warga, melainkan memperjelas garis kewenangan antara pemerintah daerah agar pelaksanaan program pembangunan, pelayanan publik, dan penataan wilayah dapat berjalan lebih baik.
Senada dengan hal tersebut, Wakil Bupati Sanggau Susana Herpena menegaskan bahwa proses percepatan batas daerah tetap menjunjung tinggi kearifan lokal. Ia memastikan bahwa wilayah adat, nilai budaya, serta hubungan sosial masyarakat di kawasan perbatasan tetap dihormati.
Menurut Susana Herpena, penetapan batas administratif tidak boleh menghilangkan identitas sosial dan budaya masyarakat yang telah lama hidup berdampingan. Karena itu, proses ini harus dilakukan dengan pendekatan yang hati-hati, komunikatif, dan mengedepankan kepentingan masyarakat.
Dalam rapat tersebut, kedua pemerintah daerah juga menyepakati langkah strategis untuk melakukan aksi jemput bola ke Kementerian Dalam Negeri. Langkah ini dijadwalkan pada periode Juni hingga Juli 2026 sebagai upaya mempercepat penerbitan Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri terkait penetapan batas daerah.
Bupati Alexander Wilyo menilai, pemerintah daerah tidak dapat hanya menunggu proses berjalan secara administratif. Diperlukan komunikasi aktif dan koordinasi langsung dengan pemerintah pusat agar proses penetapan batas dapat segera memperoleh payung hukum yang kuat.
Dengan terbitnya Permendagri, diharapkan tidak ada lagi ruang ketidakjelasan administratif yang berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari. Payung hukum tersebut juga dinilai penting untuk meminimalisasi potensi konflik kepentingan di wilayah perbatasan.
Selain membahas batas wilayah, pertemuan tersebut juga menghasilkan komitmen terkait sinkronisasi pemanfaatan ruang. Melalui penandatanganan Berita Acara Kesepakatan, Pemerintah Kabupaten Ketapang dan Pemerintah Kabupaten Sanggau sepakat menyelaraskan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW masing-masing kabupaten.
Sinkronisasi tata ruang ini menjadi bagian penting dalam memastikan pembangunan di wilayah perbatasan berjalan selaras, terpadu, dan berkelanjutan. Dengan tata ruang yang sinkron, program pembangunan, pemanfaatan lahan, investasi, serta perlindungan lingkungan dapat dirancang secara lebih terarah.
Bupati Alexander Wilyo menegaskan bahwa penyelesaian batas daerah dan sinkronisasi RTRW bukan hanya soal membagi wilayah di atas peta. Lebih dari itu, langkah tersebut merupakan fondasi dalam membangun tata kelola wilayah yang harmonis, berkeadilan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Sinergi antara Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Sanggau juga mencerminkan kematangan hubungan antarpemerintah daerah di Kalimantan Barat. Kedua daerah menunjukkan bahwa persoalan administratif dapat diselesaikan melalui dialog, penghormatan terhadap masyarakat, dan komitmen bersama untuk membangun daerah.
Melalui rapat koordinasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Ketapang berharap proses penetapan batas daerah dapat segera memasuki tahapan final dan memperoleh payung hukum dari pemerintah pusat. Kepastian batas wilayah diharapkan menjadi dasar penting bagi peningkatan pelayanan publik, percepatan pembangunan, dan penguatan tata kelola pemerintahan.
Langkah ini sejalan dengan visi Pembangunan Berkeadilan untuk Kabupaten Ketapang yang Maju dan Mandiri. Dengan kepastian hukum, penghormatan terhadap hak masyarakat, serta sinergi antardaerah, pembangunan di kawasan perbatasan diharapkan dapat berjalan lebih tertib, inklusif, dan berkelanjutan.













