PosKalbar.com – Sebagai langkah pengawasan dan koordinasi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kayong Utara menggelar rapat audiensi lintas komisi bersama Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Peduli Kayong Utara (AMMPKU) di Ruang Rapat DPRD, Sukadana, Senin (18/5/2026). Rapat ini digelar sebagai tindak lanjut atas surat permohonan audiensi yang sebelumnya telah dilayangkan oleh AMM PKU kepada pihak DPRD pada 21 April 2026 lalu.
Ada beberapa poin krusial yang menjadi fokus pembahasan, di antaranya evaluasi menyeluruh pelaksanaan Program MBG, Penentuan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), upaya pemberdayaan petani dan pelaku usaha lokal, dugaan monopoli dan nepotisme dalam pengelolaan dapur, khususnya di wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T).
Ketua AMMPKU, Dian Saputra, mengkritik keras proses penentuan investor dalam pengelolaan dapur MBG di Kabupaten Kayong Utara khususnya di daerah 3T. Ia menilai mekanisme yang berjalan saat ini tidak transparan dan minim standardisasi yang jelas.
Menurut Dian, ketiadaan standar yang baku membuat proses penunjukan investor menjadi rentan terhadap praktik tebang pilih yang hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu.
“Kami menganggap dalam proses penentuan investor ini, kami menganggap barang ini paling tidak jelas aturan mainnya. Artinya seseorang itu bisa menjadi investor tanpa ada standar. Siapa yang punya akses, dan itu terbukti hari ini,” ujar Dian Saputra saat memberikan keterangan, Senin (18/05/2026).
Lebih lanjut, Dian membeberkan temuan lapangan terkait adanya dugaan praktik nepotisme yang melibatkan oknum anggota DPRD Kabupaten Kayong Utara berinisial T. Pengelolaan dapur program MBG disinyalir dikuasai oleh lingkaran keluarga oknum tersebut.
“Jadi dalam data yang kami punya, secara tidak langsung, yang bersangkutan anggota DPRD Kabupaten Kayong Utara, sebut saja Saudara T. Tapi bukan beliau (langsung), yang kami anggap ini ada keterkaitan secara kekeluargaan,” sambung Dian.
AMMPKU mengklaim telah mengantongi bukti berupa dokumen Surat Keputusan (SK) pengelolaan yang diduga kuat mengarah pada konflik kepentingan.
“Ini menurut kami, benar kata Bang Sabran tadi, ibarat anggota tubuh ada tangan kanan dan kiri. Jadi dari data yang kami temukan, sampai hari ini ada kurang lebih tujuh atau delapan SK yang mengatasnamakan istri dan adik salah satu anggota DPRD Kabupaten Kayong Utara,” tegas Dian.
Hingga berita ini diturunkan, pihak DPRD Kayong Utara maupun pihak terkait masih melakukan pendalaman atas aspirasi dan data-data yang disampaikan oleh aliansi mahasiswa dan masyarakat tersebut guna memastikan Program Makan Bergizi Gratis dapat berjalan tepat sasaran dan bebas dari intervensi politik praktis.













